LABUHA — Kepala BKPSDM Halsel Yudhi Eka Prasetia menyatakan evaluasi menyasar tiga hal sekaligus: keaktifan pegawai, kesesuaian penempatan dengan Surat Keputusan (SK), dan kebutuhan masing-masing unit kerja. Pemberkasan ditutup Senin (28/9/2026).
Rekomendasi menjadi penentu utama. Pimpinan unit kerja yang menilai apakah seorang PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan di tempatnya bertugas.
Yudhi menyebut rekomendasi datang dari kepala sekolah, kepala puskesmas, camat, hingga pimpinan perangkat daerah lainnya. Nama-nama yang direkomendasikan akan diproses lebih lanjut oleh BKPSDM.
"Pemerintah daerah akan tetap memperpanjang selama yang bersangkutan masih aktif dan kemudian pimpinannya juga merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan," kata Yudhi di Kantor Bupati Halsel, Senin (28/9/2026).
Sebaliknya, pegawai yang tidak aktif atau dinilai tidak lagi dibutuhkan berisiko tidak diperpanjang kontraknya.
Yudhi menegaskan keputusan perpanjangan bergantung pada surat rekomendasi yang diterima BKPSDM. Tanpa rekomendasi, nama pegawai akan dipertimbangkan ulang status perjanjian kerjanya.
"Kalau dia tidak aktif kemudian pimpinannya merasa tidak dibutuhkan lagi, berarti dia tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Dari situ kita pertimbangkan perpanjangan kerja atau perjanjian kerjanya," jelasnya.
Mekanisme ini membuat posisi PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diperpanjang meski masa kerja sebelumnya sudah berjalan. Penilaian atasan langsung menjadi pintu pertama yang harus dilewati.
Selain 973 PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Halsel memetakan sekitar 100 PPPK yang diangkat pada 2021. Pemetaan ini dilakukan bersamaan dengan proses evaluasi yang sedang berjalan.
Data kepegawaian dari kedua kelompok itu menjadi dasar Pemkab Halsel menyusun formasi dan kebutuhan organisasi ke depan. Pemetaan mencakup penempatan pegawai di unit kerja masing-masing.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pemberkasan, tenggat Senin (28/9/2026) menjadi batas akhir. BKPSDM Halsel belum menyebut jumlah pegawai yang sudah menuntaskan berkas hingga batas waktu tersebut.