DPRD Kota Ambon Beri Tenggat 8 Oktober ke Bank Maluku Realisasikan Digitalisasi Pajak Daerah

Penulis: Tedy Rustandi  •  Senin, 28 September 2026 | 16:16:31 WIB
Ketua Panja Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon Zeth Pormes menyampaikan rencana rapat bersama Pemerintah Kota Ambon terkait kerja sama pajak daerah.

AMBON — Ketua Panja Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon Zeth Pormes menyatakan pihaknya akan mengundang Pemerintah Kota Ambon bersama Sekretaris Kota untuk rapat bersama. Agenda rapat tersebut merumuskan poin-poin kesepakatan teknis antara Bank Maluku dan dinas pengumpul pendapatan daerah.

"Besok kita undang Pemerintah Kota bersama Sekretaris Kota (Sekot) untuk menggelar rapat bersama guna merumuskan poin-poin kesepakatan teknis," kata Zeth Pormes di Ambon, Senin, 28 September 2026.

Baru 3 dari 11 Objek Pajak Terintegrasi Elektronik

Percepatan kerja sama itu berdasar pada masih banyaknya objek pajak potensial yang belum terintegrasi secara elektronik. Dari total 11 objek pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon, baru 3 objek yang menjalin kerja sama transaksi elektronik dengan Bank Maluku.

Zeth menyebut Panja menargetkan seluruh objek pajak sisanya dapat segera bekerja sama. Tujuannya mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan.

"Panja menargetkan seluruh objek pajak sisanya dapat segera bekerja sama demi mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan," kata politisi Golkar itu.

Tenggat 8 Oktober untuk Sosialisasi dan Koordinasi

Panja memberikan batas waktu hingga 8 Oktober mendatang bagi Bank Maluku untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan dinas terkait. Setelah regulasi terbentuk, Panja akan menyerahkan rekomendasi hasil kerja kepada Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti.

"Nanti setelah regulasi terbentuk, Panja akan secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil kerja kepada Pemerintah Kota untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Dorong Regulasi dan Kesepakatan Resmi

Untuk mematangkan skema kerja sama, Panja mendesak penyusunan regulasi dan kesepakatan resmi antara Bank Maluku dengan dinas teknis. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon.

Rapat bersama yang digelar setelah undangan Panja akan menjadi tahap awal perumusan kesepakatan teknis. Hasil rapat itu menjadi dasar penyusunan regulasi sebelum rekomendasi resmi diserahkan ke Pemerintah Kota.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top