MASOHI — Proses pengosongan lahan milik objek sengketa itu dimulai pukul 10.55 WIT, berdasarkan Penetapan Ketua PN Masohi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Msh tanggal 18 Mei 2026. Panitera melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Masohi lewat surat penunjukan tertanggal 25 September 2026.
Eksekusi ini menuntaskan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh yang sudah melewati seluruh tingkat peradilan. Mulai dari banding Nomor 55/PDT/2020/PT AMB, kasasi Nomor 2111 K/PDT/2022, hingga peninjauan kembali Nomor 1303 PK/Pdt/2022.
Tanah yang dieksekusi tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00341 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00153/2016 tanggal 9 Mei 2016.
Batas utara objek berhadapan dengan Toko Fajar, Rumah Makan Anda, dan Rumah Makan Bakso Sambodo. Sisi timur berbatasan dengan Radio Binaiya, sisi selatan dengan Jalan Raya Kopra, dan sisi barat dengan rumah warga.
Dalam pelaksanaan di lapangan, panitera didampingi tiga saksi dari PN Masohi.
Pengamanan melibatkan 132 personel gabungan. Polres Maluku Tengah mengerahkan 100 personel yang dipimpin Kapolres AKBP Widy Irawan.
Dari unsur TNI, Denpom XV/2 Masohi menurunkan 10 personel di bawah pimpinan Pasigakkumwal Letda Cpm Riza Nugroho. Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mengirim dua petugas yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan.
PLN ULP Masohi menurunkan tujuh petugas yang dipimpin Plh. Team Leader Teknik Ivan Fernando S. Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah menerjunkan 13 petugas yang dipimpin Hayudin A. Tuasikal. Pihak Kelurahan Namaelo tercatat tidak hadir.
Setibanya di lokasi, panitera bertemu kuasa hukum Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi I berinisial S dan Termohon Eksekusi II berinisial YL. Salinan resmi penetapan eksekusi diperlihatkan dan diserahkan kepada para pihak.
Ketegangan muncul pada tahap awal setelah ditemukan sasi yang dipasang masyarakat adat. Sasi merupakan pranata hukum adat Maluku berupa larangan pemanfaatan wilayah atau sumber daya tertentu untuk jangka waktu tertentu, ditandai simbol adat dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
Kondisi berhasil diredam setelah Dandenpom XV/2 Masohi Letkol Cpm Faisal bersama Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan turun langsung mengambil alih situasi. Setelah penanganan itu, lapangan kembali tenang dan eksekusi dilanjutkan.
Eksekusi berjalan bertahap, diawali pembacaan penetapan. Petugas PLN ULP Masohi kemudian memutus aliran listrik pada objek yang akan dikosongkan.
Petugas PN Masohi mendata dan mencatat barang-barang milik Termohon Eksekusi I yang dikeluarkan pekerja. Barang itu dipindahkan ke rumah penyimpanan di RT 07 Kelurahan Namaelo yang disediakan atau disewa Pemohon Eksekusi.
Termohon Eksekusi I diberi waktu 30 hari kalender untuk mengambil barangnya. Jika tidak diambil dalam tenggat itu, risiko atas barang menjadi tanggung jawab Termohon Eksekusi I sesuai catatan pelaksanaan eksekusi.
Setelah seluruh barang keluar dari lokasi, pengosongan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah makan yang berdiri di atas objek. Alat berat ekskavator dikerahkan hingga tanah dalam keadaan kosong.
Area bekas bangunan kemudian dipagari dan dipasangi plang. Tahapan itu dilakukan untuk memastikan objek eksekusi sesuai perintah penetapan pengadilan sebelum diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Setelah proses pengosongan selesai, panitera menyerahkan objek kepada pihak Pemohon Eksekusi.