MALUKU — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana dan dugaan manipulasi laporan keuangan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, untuk mengusut proyek senilai Rp151,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp35,7 miliar.
Paragraf pembuka: Pemeriksaan Suradi berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tengah mendalami praktik subkontraktor pada proyek pembangunan kantor pemerintah daerah tersebut. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017–2019.
Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak awal, nilai subkontrak, dan realisasi akhir di lapangan. Budi menyebut timnya membandingkan data laporan keuangan dengan kualitas fisik bangunan yang digarap kontraktor.
"Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan," kata Budi kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaksana proyek mengabaikan prosedur kendali mutu. Kualitas bangunan dinilai melenceng jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," tegas Budi.
Selain membedah masalah fisik bangunan, KPK mengejar jejak uang dari selisih nilai kontrak dan biaya subkontraktor. Penyidik ingin mengetahui apakah dana realisasi proyek mengalir ke pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditetapkan.
"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut. Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang," jelas Budi.
Selisih antara nilai kontrak dan biaya subkontraktor inilah yang memicu kerugian negara. Negara menanggung kerugian hingga Rp35,7 miliar dari total nilai kontrak Rp151,2 miliar.
KPK menahan empat orang tersangka pada awal Juni 2026. Mereka adalah mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Para tersangka diduga menjadikan pembentukan kemitraan KSO Abipraya-Jaya Abadi sekadar formalitas lelang. Praktik lancung ini membuat negara harus menanggung kerugian puluhan miliar rupiah.
Penutup: Penelusuran aliran uang menjadi kunci KPK untuk memetakan siapa saja yang menikmati dana proyek. Perkembangan kasus ini akan menentukan apakah daftar tersangka bertambah atau tidak dalam waktu dekat.