AMBON — Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Gindo Ginting menyatakan pengawasan terhadap WNA tidak bisa dilakukan sendiri. Menurutnya, diperlukan koordinasi lintas instansi untuk mencegah aktivitas WNA yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan keuangan.
Langkah ini diambil menyusul maraknya modus investasi ilegal dan penipuan keuangan yang kerap melibatkan orang asing. Imigrasi Maluku kini berkoordinasi dengan OJK Provinsi Maluku untuk bertukar informasi soal aktivitas WNA di daerah itu.
Mengapa OJK Dilbatkan dalam Pengawasan WNA?
Imigrasi punya kewenangan mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan keimigresian. Namun, pengawasan di sektor jasa keuangan berada di ranah OJK. Dua institusi ini perlu saling mengisi.
"Koordinasi dan pertukaran informasi menjadi penting untuk melakukan pencegahan sejak dini, terutama apabila ditemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan investasi ilegal," kata Gindo Ginting di Ambon.
Ginting menjelaskan, informasi dari OJK membantu Imigrasi mendeteksi lebih cepat jika ada WNA yang kegiatan usahanya tidak sesuai izin tinggal. Begitu pula sebaliknya, temuan Imigrasi soal keberadaan WNA bisa menjadi pintu masuk bagi OJK menelusuri aliran dana mencurigakan.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan Warga?
Imigrasi Maluku mendorong masyarakat dan jajaran OJK melaporkan beberapa jenis aktivitas WNA yang mencurigakan. Pertama, dugaan pelanggaran izin tinggal. Kedua, kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ketiga, aktivitas yang mengarah pada penipuan dan investasi ilegal.
Laporan warga dinilai krusial karena petugas Imigrasi tidak bisa mengawasi setiap sudut wilayah Maluku secara bersamaan. Keberadaan WNA di suatu daerah sering kali lebih dulu diketahui warga sekitar sebelum instansi terkait mengetahuinya.
"Informasi dari masyarakat dan instansi terkait sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan keimigresian. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan," ujarnya.
Langkah Tindak Lanjut Jika Ada Pelanggaran
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai kewenangan Imigrasi. Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, Imigrasi bisa mengambil tindakan administratif hingga deportasi. Sementara untuk dugaan penipuan dan investasi ilegal, penanganan akan melibatkan OJK dan aparat penegak hukum.
Ginting menekankan pencegahan dini lebih efektif dibanding penindakan setelah korban berjatuhan. Kerja sama dengan OJK Provinsi Maluku diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan WNA nakal untuk beroperasi di Maluku.
Warga yang menemukan aktivitas WNA mencurigakan bisa melapor langsung ke Kantor Imigrasi setempat atau Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku di Ambon.