PIRU — Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Luhu, Desa Waisamu, dan Desa Tala di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menghasilkan sejumlah temuan. Selain kerugian yang harus dipertanggungjawabkan dan disetor, pemeriksa juga mencatat kekurangan bukti pertanggungjawaban yang sah, kelemahan administrasi, hingga pengendalian internal yang belum berjalan optimal.
Dokumen klarifikasi pemeriksaan menjadi dasar pengungkapan temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penugasan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pemberitaan yang memuat dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Saja yang Ditemukan di Desa Luhu?
Untuk Desa Luhu, Kecamatan Huamual, pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023–2024 dilakukan berdasarkan surat tugas serta laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/05 tanggal 3 Juli 2025.
Dari LHP tersebut, pengelola keuangan desa tercatat memiliki kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan dan disetor. Pemeriksa juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Desa Waisamu dan Tala Juga Diperiksa
Pemeriksaan serupa dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Desa Waisamu dan Desa Tala. Kedua desa masuk dalam dokumen klarifikasi pemeriksaan yang sama.
Meski demikian, tidak seluruh aduan masyarakat terbukti. Pada Desa Tala, terdapat aduan yang setelah dilakukan uji fisik, perhitungan, dan pemeriksaan lapangan dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kelemahan Administrasi dan Pengendalian Internal
Selain persoalan kerugian, pemeriksa menyoroti kelemahan administrasi di sejumlah desa. Pengendalian internal juga dinilai belum berjalan optimal, sehingga membuka celah bagi lemahnya pertanggungjawaban keuangan desa.
Kekurangan bukti pertanggungjawaban yang sah menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Temuan ini menuntut perbaikan tata kelola keuangan desa ke depan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah desa yang namanya tercantum dalam dokumen klarifikasi perlu menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi pemeriksa. Kerugian yang tercatat harus dipertanggungjawabkan dan disetor, sementara dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap perlu dilengkapi.
Pemeriksaan yang berbasis penugasan dan laporan masyarakat ini menunjukkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di SBB masih menghadapi tantangan. Perbaikan administrasi dan pengendalian internal menjadi pekerjaan rumah bagi desa-desa yang diperiksa.