Pencarian

Survei Segara: 88,1% Pekerja Gig Pilih Fleksibilitas, tapi Tetap Bergantung Aplikasi

Minggu, 04 Oktober 2026 • 13:49:31 WIB
Survei Segara: 88,1% Pekerja Gig Pilih Fleksibilitas, tapi Tetap Bergantung Aplikasi
Survei Segara mencatat 88,1% pekerja gig menjadikan fleksibilitas waktu sebagai daya tarik utama.

MALUKU — Survei Segara Research Institute mencatat 88,1% pekerja gig menjadikan fleksibilitas waktu sebagai daya tarik utama, dengan angka mencapai 95% di kalangan mitra pengemudi ojol dan taksi daring. Kebebasan menerima atau menolak order itu berjalan seiring ketergantungan tinggi pada platform digital sebagai penghubung ke konsumen. Temuan ini muncul menjelang pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan Oktober 2026.

Survei yang digelar Agustus hingga September itu melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sebanyak 175 di antaranya adalah mitra pengemudi ojol dan taksi daring. Hasilnya memperlihatkan pekerjaan berbasis platform bukan sekadar pilihan gaya kerja, melainkan sumber nafkah utama bagi mayoritas responden.

Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, menilai posisi pekerja gig punya karakter berbeda dari pekerja formal. Mereka leluasa mengatur aktivitas kerja, tetapi tetap menggantungkan perolehan order dan penghasilan pada aplikator.

"Pekerja gig itu bebas tetapi dependant, tergantung. Bebas menerima atau menolak order, tetapi sangat bergantung pada platform," kata Kadarusman dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Indonesia yang digelar Segara Institute di Jakarta, Jumat (2/10).

Fleksibilitas Jadi Alasan Utama, Bukan Sekadar Pilihan

Data survei menunjukkan 81,6% responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 32,4% menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, sementara 18,4% masih memegang pekerjaan formal.

Alasan di balik pilihan itu tidak selalu soal kebebasan. Sebanyak 73,8% pengemudi ojol mengaku masuk ke pekerjaan gig karena tidak mendapat pekerjaan formal. Secara keseluruhan, 40,3% responden memilih alasan serupa, dan 57,3% mengaku belum pernah bekerja di sektor formal.

Kadarusman menyebut ekonomi gig berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak terserap industri formal atau terkena pemutusan hubungan kerja.

"Gig ekonomi di Indonesia ini peranannya sangat-sangat penting sebagai jaring pengaman. Kalau Anda susah jadi pekerja formal atau kena PHK, Anda jatuh ke gig ekonomi," ujarnya.

Dia mengingatkan perubahan aturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan fungsi tersebut. Regulasi yang terlalu ketat berisiko mempersempit ruang masyarakat memperoleh penghasilan lewat platform digital.

Perlindungan Sosial Berjenjang Picu Persoalan Baru

Di sisi lain, hubungan antara pengemudi dan platform menyisakan persoalan perlindungan sosial serta keselamatan kerja. Ito, pengemudi ojol perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), menyatakan pengemudi sebenarnya sudah menerima sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari asuransi kecelakaan hingga BPJS.

Namun akses terhadap fasilitas itu tidak selalu setara. Menurut Ito, perlindungan diberikan berdasarkan tingkatan atau level yang dicapai pengemudi di platform.

"Kami sudah mempunya asuransi jika ada kecelakaan dijalan, sebetulnya aplikator hadir disitu, dan bentuk perlindungan lainnya adalah BPJS, meskipun berjenjang, jadi ada levelnya. Kalau levelnya kesatria atau jawara itu dikasih," ujar Ito.

Sistem berjenjang itu pernah dibahas dalam Jurnal Kebijakan Publik berjudul Resistensi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan pada 2023. Kajian tersebut menyoroti gamifikasi kerja, di mana pemenuhan target untuk memperoleh insentif atau hak tertentu berpotensi mendorong pekerja memeras tenaga. Keberhasilan profesi pun cenderung diukur dari angka penjualan atau capaian kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Aturan Khusus Pekerja Platform

Perdebatan mengenai bentuk perlindungan pekerja platform mengemuka dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai driver ojol dan pekerja gig lain memerlukan aturan perlindungan tersendiri yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya.

Pembahasan RUU itu menjadi titik krusial bagi industri ekonomi gig nasional. Fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama tidak otomatis menghapus ketimpangan relasi antara pekerja dan aplikator. Regulasi yang disusun perlu menyeimbangkan dua hal sekaligus: menjaga ruang penghasilan pekerja platform, tanpa mengabaikan jaminan sosial dan keselamatan kerja mereka.

Follow www.maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks