KAIRATU — Pengambilan material mineral bukan logam dan batuan di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tengah menjadi atensi serius DPRD setempat. Pasalnya, status perizinan pengelolaan galian C yang melibatkan pihak berinisial ES itu belum rampung, sementara aktivitas di lapangan diduga telah berjalan.
Wakil Ketua II DPRD SBB Abdul Rauf Latulumahina mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Hasilnya, dokumen perizinan untuk penggalian tersebut belum selesai diproses.
Kontribusi ke Daerah Dipertanyakan
Selain soal kelengkapan dokumen, DPRD SBB juga menyoroti belum jelasnya kontribusi aktivitas galian C terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Rauf menilai, jika operasional tetap berjalan tanpa kepastian hukum, potensi penerimaan negara dan daerah justru akan bocor.
“Untuk aktivitas yang melibatkan Excel sebagai pihak penggali, kami sudah lakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Maluku, izinnya masih dibuat, belum selesai. Jika memang kedapatan tidak ada izin, kami minta dengan tegas seluruh aktivitas mereka dihentikan segera dan diberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukannya,” tegas Rauf, Senin (10/8/2026).
Dugaan Material Dipakai untuk Proyek Pembangunan
Tak hanya persoalan izin, politisi PAN dari Daerah Pemilihan I SBB itu juga menyoroti dugaan pemanfaatan material galian untuk sejumlah proyek pembangunan. Menurutnya, praktik semacam ini berisiko menimbulkan masalah hukum baru jika tidak segera diusut tuntas.
Rauf menegaskan, setiap kegiatan pengambilan material dari sungai untuk kepentingan komersial wajib memiliki dasar hukum yang kuat. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menunggu laporan resmi untuk bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kegiatan ini harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Kami minta ada pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada celah pelanggaran,” ujarnya.
Apa Langkah Pemkab SBB Selanjutnya?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Maluku maupun pihak pengelola galian C terkait temuan DPRD SBB tersebut. Publik di Kairatu dan sekitarnya pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas di Sungai Wai Riuwapa tidak merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.