Pencarian

Kejari Tiakur Geledah Dinas PUPR Maluku Barat Daya, Sita Dokumen Proyek Jalan Lapen Rp 9 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 • 18:39:01 WIB
Kejari Tiakur Geledah Dinas PUPR Maluku Barat Daya, Sita Dokumen Proyek Jalan Lapen Rp 9 Miliar
Penyidik Kejaksaan Negeri Tiakur menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah MBD, Kamis (6/8/2026).

TIAKUR — Penyidik Kejaksaan Negeri Tiakur menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah MBD, Kamis (6/8/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mengamankan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lapen Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Watuwei-Wiratan Tahun Anggaran 2025.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tiakur, R.M. Yudha Pratama, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini kita lakukan penggeledahan serta upaya paksa penggeledahan pada Kantor Dinas PUPR dan Kantor Barang dan Jasa di Kantor Sekretariat Daerah MBD," ujarnya.

Dua Proyek Jalan dengan Nilai Kontrak Rp 9 Miliar Lebih

Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tiakur, Agus Ahmad Alisy, merinci nilai dua proyek yang tengah disidik. Proyek pembangunan jalan lapen Pulau Dai memiliki nilai kontrak Rp 5 miliar, sementara peningkatan jalan lapen Watuwei-Wiratan mencapai Rp 4 miliar lebih.

Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cie Elegan Konstruksi dengan direktur berinisial DT. Dari dua kegiatan itu, perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar Rp 2,8 miliar.

Penggeledahan Menyasar Ruang Kepala Bidang Bina Marga

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyasar ruang Kepala Bidang Bina Marga, ruang Sekretaris Dinas, serta bagian Barang dan Jasa. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan sejumlah anggota TNI dan dihadiri Kepala Desa Wakerli, Marneks Tanody, untuk mendampingi jalannya pemeriksaan di tiga lokasi berbeda.

Dokumen yang disita dalam penggeledahan meliputi dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta dokumen pengadaan. Kejari Tiakur menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara.

29 Saksi Telah Diperiksa, Plt. Kepala Dinas Belum Berkomentar

Alisy menjelaskan, penyidik telah melakukan pendalaman sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil ekspos perkara di lingkungan Kejaksaan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD, Mon Dahoklory, yang dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dinasnya, belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Follow www.maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radiodms.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks