Pencarian

Polisi Mamuju Amankan 15 Pria yang Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 00:45:31 WIB
Polisi Mamuju Amankan 15 Pria yang Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Polisi Mamuju mengamankan 15 pria yang diduga memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil, sejak Juli hingga awal Agustus 2026.

MALUKU — Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan belasan pria tersebut. Mereka diamankan secara bertahap sejak Juli hingga awal Agustus 2026 setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Iya benar, ada sekitar 15 orang telah diamankan," kata Herman saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Peristiwa Berlangsung Hampir Delapan Bulan di Satu Lokasi

Dari keterangan awal kepolisian, aksi bejat itu terjadi di sebuah ruko di Mamuju. Rentang waktunya panjang—dari November 2025 hingga Juni 2026—yang berarti korban mengalami kekerasan seksual berulang dalam kurun hampir delapan bulan.

"Kejadian ini terjadi di ruko pada November 2025 sampai Juni 2026. Sementara ini, korban hamil tiga bulan," ungkap Herman.

Belum ada keterangan resmi mengenai modus yang dipakai para pelaku untuk menundukkan korban. Polisi masih mendalami apakah ada ancaman, bujuk-rayu, atau skema lain yang membuat korban tidak melapor lebih awal.

Laporan Keluarga Jadi Titik Terang Pengungkapan

Kasus ini terbongkar bukan dari laporan korban, melainkan dari kecurigaan keluarga yang melihat perubahan fisik remaja tersebut. Setelah dipastikan hamil, keluarga langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Mamuju.

"Dari laporan itu, kita telah mengamankan para pelaku dari bulan Juli kemarin hingga awal Agustus ini," jelas Herman.

Penangkapan yang berlangsung hampir sebulan itu mengindikasikan para tersangka tidak diam di satu tempat. Polisi kemungkinan melakukan pengejaran terhadap beberapa nama yang sempat melarikan diri usai kasus ini dilaporkan.

Pemeriksaan Masih Berjalan, Polisi Janji Rilis Lengkap

Hingga berita ini diturunkan, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju. Penyidik tengah mengonstruksi kronologi lengkap, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.

"Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan. Nanti, kita akan rilis ya," kata Herman.

Herman belum bersedia membeberkan detail peran masing-masing pelaku, termasuk apakah ada yang berstatus residivis atau memiliki hubungan keluarga dengan korban. Polisi juga belum menyampaikan pasal yang akan disangkakan, meski dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Sepanjang 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ribuan laporan kekerasan seksual, dengan mayoritas korban berada di rentang usia 13-17 tahun.

Keluarga korban hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Namun, pendampingan psikologis untuk korban dinilai menjadi prioritas mengingat korban masih berstatus pelajar dan harus menghadapi kehamilan di usia belia.

Follow www.maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks