NAMLEA — Rangkaian penilaian ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Ombudsman ingin memastikan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan warga tidak terjebak pada praktik yang berbelit atau menyalahi prosedur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa fokus penilaian bukan sekadar kepatuhan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan.
Empat Sektor Layanan Dasar yang Jadi Sorotan
Evaluasi akan memeriksa secara mendalam penyelenggaraan layanan di empat sektor prioritas. Keempatnya dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap kesejahteraan warga Buru.
- Kesehatan — termasuk akses dan mutu layanan di puskesmas serta fasilitas kesehatan lainnya.
- Pendidikan — mencakup pengelolaan sekolah dan layanan administrasi bagi pelajar.
- Sosial — menyangkut penyaluran bantuan dan layanan bagi masyarakat rentan.
- Pekerjaan Umum — terkait layanan perizinan dan infrastruktur dasar.
Polres dan Kantor Pertanahan Ikut Dinilai
Ombudsman tidak berhenti pada jajaran pemerintah daerah. Dua instansi vertikal di Kabupaten Buru, yakni Kepolisian Resor Buru dan Kantor Pertanahan, juga masuk dalam daftar penilaian. Kedua lembaga ini kerap menjadi pintu layanan pertama bagi warga, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan perizinan tanah.
Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Hasan menekankan bahwa kegiatan ini memiliki fungsi pencegahan, bukan sekadar mencari-cari kesalahan penyelenggara. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, bukan berhenti pada laporan penilaian semata.
“Penilaian ini diharapkan tidak berhenti pada hasil evaluasi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara. Yang paling penting adalah adanya perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hasan dalam keterangannya, Senin (10/8).
Metode Penilaian dan Tindak Lanjut
Proses evaluasi akan dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pemeriksaan dokumen, observasi langsung di lapangan, serta komunikasi dengan penyelenggara dan pengguna layanan. Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kualitas layanan, bukan hanya dari sisi prosedur tetapi juga pengalaman warga sebagai penerima layanan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil akhir penilaian akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Buru.